ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan atas prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dan keberlanjutan pengelolaannya maka perlu adanya penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan;
b. bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam penyediaan dan penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu mengatur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 20 Tahun 2011, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2004, PP Nomor 36 Tahun 2005, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 68 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 14 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009 dan Perda kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip, kewenangan dan ruang lingkup, perumahan dan permukiman, penyediaan PSU, Pembenukan Tim Verifikasi, Penyerahan PSU, Persyaratan Penyerahan PSU, Pengelolaan PSU, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
|