Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2018

Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Rumah Kos

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, izin penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kos, kriteria rumah kos dan rumah sewa, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Rumah Kos
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
24 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
25 Desember 2018
Tanggal Berlaku
25 Desember 2018
Sumber
LD No 26/2018
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 773 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan