Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2017

Pendirian Perseroan Terbatas Bumi Maros Sejahtera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Pendirian 3. Maksud dan Tujuan 4. Kegiatan Usaha 5. Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha 6. Modal dan Saham 7. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 8. Pengurus Perseroan 9. Kepegawaian 10. Tahun Buku, Rencana Kerja, dan Anggaran 11. Penetapan dan Pembagian Laba Bersih 12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan 13. Pembubaran dan Likuidasi 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bumi Maros Sejahtera
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD.2017/No.14
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan