Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2017

Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Prinsip dan Tujuan 4. Wewenang Pemerintahan Daerah 5. Kewajiban dan Tanggung Jawab 6. Tahapan Pengembangan Kabupaten Layak Anak 7. Penguatan Kelembagaan 8. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan 9. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif 10. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan 11. Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya 12. Klaster Perlindungan Khusus 13. Desa/Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak 14. Pembinaan 15. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 16. Penghargaan 17. Pendanaan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
22 November 2017
Tanggal Berlaku
22 November 2017
Sumber
LD.2017/No.08, TLD No.01
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 847 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan