Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2017

Penetapan Status Masjid Pemerintah Kabupaten Maros

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Penetapan dan Kedudukan 3. Pengelolaan 4. Susunan Organisasi 5. Pengangkatan dalam Jabatan 6. Tata Hubungan Kerja 7. Hak Mewakili 8. Kepegawaian 9. Pembiayaan 10. Pendapatan 11. Aset 12. Pelaporan 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Masjid Pemerintah Kabupaten Maros
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
30 Mei 2017
Sumber
LD.2017/No.01
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan