DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2016/No.06, TLD No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dipandang perlu memberi ruang bagi penatan desa secara
institusional;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
perlu diatur mengenai Penataan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
- 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. PEMBENTUKAN DESA
5. PENGHAPUSAN DESA
6. PENGGABUNGAN DESA
7. PERUBAHAN STATUS DESA DAN KELURAHAN
8. PENETAPAN DESA DAN DESA ADAT
9. PEMBENTUKAN DUSUN
10. PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DUSUN
11. BATAS WILAYAH
12. PEMBAGIAN WILAYAH DUSUN
13. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
- a. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2008
b. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2008
c. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2008
- 25
|