Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2016

Penataan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP 4. PEMBENTUKAN DESA 5. PENGHAPUSAN DESA 6. PENGGABUNGAN DESA 7. PERUBAHAN STATUS DESA DAN KELURAHAN 8. PENETAPAN DESA DAN DESA ADAT 9. PEMBENTUKAN DUSUN 10. PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DUSUN 11. BATAS WILAYAH 12. PEMBAGIAN WILAYAH DUSUN 13. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penataan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
05 September 2016
Tanggal Pengundangan
05 September 2016
Tanggal Berlaku
05 September 2016
Sumber
LD.2016/No.06, TLD No.01
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan