Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 01 TAHUN 2006 TENTANG ALOKASI DANA DESA (ADD) KABUPATEN MAROS Pasal 1 : Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2006 Nomor 01). Pasal 2 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maros.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat