Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; prinsip penyelenggaraan kepariwisataan; kewenangan; usaha pariwisata; hak dan kewajiban; larangan; badan promosi pariwisata daerah; pendaftaran usaha pariwisata; pembinaan, pengawasan, dan penghargaan; serta kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat