Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2017

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Jenis Retribusi 3. Pemungutan Retribusi 4. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Serta Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi 5. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 6. Penghapusan Piutang Retribusi 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
04 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan