Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2017

Pedoman Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga Di Wilayah Kelurahan Kabupaten Maros

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan 3. Maksud dan Tujuan 4. Tugas dan Fungsi 5. Pembentukan Rukun Tetangga 6. Pembentukan Rukun Warga 7. Kepengurusan 8. Pemilihan 9. Masa Bakti 10. Tata Kerja 11. Kop Naskah Dinas 12. Stempel 13. Hubungan Kerja 14. Pembinaan dan Pengawasan 15. Partisipasi Masyarakat 16. Pembiayaan 17. Pelaporan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga Di Wilayah Kelurahan Kabupaten Maros
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
04 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.06
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 834 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan