Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTA,H KABUPATEN MAROS. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Maros. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelak:sanaan urusan pamerintahan yang menjadi kewenangan daerah otononm. 3. Bupati adalah Bupati Maros. 4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Maras. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maras. 6. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maros. 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maras. 8. Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Maras. 9. Staf Ahli adalah Staf Ahli Kabupaten Maras. 10. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Maras. 11. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maras selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang terdiri dari Sekretariat Daerah / Sekretariat DPRD / Badan / Dinas / Kantor. 12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Maras. 13. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Maros. 14. Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Tenaga Non PNS adalah tenaga kerja dengan perjanjian kontrak yang dipekerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Maros dalam batas waktu tertentu. 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maros. 16. Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas melewati batas Kabupaten Maros dan/atau dalam daerah dari tempat kedudukan semula ke tempat yang dituju, untuk melaksanakan tugas kedinasan dan kembali ke tempat kedudukan semula. 1 7. Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Maras. 18. Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan ke luar wilayah Kabupaten Maras. 19. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dan I atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 20. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. 21. Surat Perintah Togas yang selanjutnya disingkat SPT dan Surat Perintah yang selanjutnya disingkat SP adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, tenaga non PNS yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar melakukan perjalanan dinas. 22. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas. 23. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. 24. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. 25. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang dihitung sesuai kebutuhan rii1 berdasarkan ketentuan. 26. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor SKPD. BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS Pasal 2 ( 1) Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di Kabupaten Maros yang anggarannya bersumber dari APBD. (2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh: a. Bupati; b. Wakil Bupati; c. pimpinan dan anggota DPRD; d. PNS dan CPNS; dan e. tenaga Non PNS. BABm PRINSIP PERJALANAN DINAS Pasal 3 Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. selektif, yaitu hanya dilakukan untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD; c. efisiensi penggunaaan belanja daerah dengan memperhatikan frekuensi dan jumlah harinya dibatasi; dan d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas BAB IV PERJALANAN DINAS Pasal 4 ( 1) Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan: kembali ke tempat kedudukan semula dalam rangka: a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatannya; b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis, sosialisasi, work shop dan kegiatan lain yang sejenis ; atau c. mengikuti pendidikan dan pelatihan. (2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal : a. ditugaskan untuk menempuh ujian dinas / ujian jabatan yang diadakan di luar tempat kedudukan; b. diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar tempat kedudukan untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; c. menghadiri panggilan Penyidik Hukum berkaitan dengan tugas kedinasannya. d. untuk mendapatkan pengobatan di luar tempat kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; e. harus memperoleh pengobatan di luar tempat kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu / karena melakukan tugasnya; f. ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar tempat kedudukan; dan g. menjemput / mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara / Pimpinan dan Anggota DPRD / pegawai negeri sipil yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas. Pasal 5 ( 1) Perjalanan dinas oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam SPr/SP. (2) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Bupati/Wakil Bupati untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati/Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD; b. Ketua/Wakil Ketua DPRD untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD; c. Sekretaris Daerah untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Kepala Bagaian Sekretariat Daerah; dan d. Atasan langsung untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh pelaksana SPD pada SKPD berkenan. (3) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diterbitkan oleh Asisten Sekretaris Daerah apabila Sekretaris Daerah berhalangan. (4) Kewenangan penerbitan SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk dengan surat pendelegasian tertulis. (5) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan hal-hal sebagai berikut: a. Pemberi Tugas; b. Pelaksana Tugas; c. tujuan pelaksanaan tugas; d. jangka waktu pelaksanaan tugas. (6) Bentuk SPT dan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada Peraturan Bupati Maros yang mengatur Pedoman Tata Naekah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros. (7) SPr /SP dimaksud menjadi dasar penerbitan SPD. (8) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai format sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BABV BIAYA PERJALANAN DllfAS Bagian Kesatu Jenis Biaya Perjalanan Dinas Pasal 6 (1) Perjalanan dinas terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut: a. uang harian; b. uang makan c. biaya transport luar daerah; d. biaya penginapan. (2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah termasuk biaya transport lokal. (3) Uang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai kebutuhan berdasarkan jumlah hari pelaksanaan perjalanan dinas. (4) Biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan untuk pelaksanaan perjalanan dinas di luar daerah yang tidak menggunakan kendaraan operasional dinas. (5) Biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. biaya transport perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan, termasuk biaya pergi pulang menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan; dan b. biaya yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan. (6) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap : a. di Hotel; atau b. di tempat penginapan lainnya. (7) Format rincian biaya perjalanan dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7 Komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagaimana tercantum. dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Bagian Kedua Penggolongan Perjalanan Dinas Pasal 8 Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) digolongkan sebagai berikut: a. untuk Bupati dan Wakil Bupati; b. untuk Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah; c. untuk Anggota DPRD dan Pejabat Eselon lib; d. untuk Pejabat Eselon III, PNS Fungsional Golongan IV; e. untuk Pejabat Eselon IV, PNS Fungsional Golongan III; dan f. untuk staf (PNS, CPNS, Tenaga Non PNS). Bagian Ketiga Ketentuan Pemberian Biaya Perjalanan Dinas Pasal 9 Pemberian uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. uang harian dibayarkan secara lumpsum; dan b. besaran uang harian yang dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan dalam Standar Biaya yang ditetapkan oleh Bupati dan merupakan batas . tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Pasal 10 Pemberian uang makan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. uang makan dibayarkan secara lumpsum; dan b. besaran uang makan yang dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan dalam Standar Biaya yang ditetapkan oleh Bupati dan merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Pasal 11 Pemberian biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. biaya Transport luar daerah dibayarkan sesuai dengan biaya riil dengan memperhatikan ketentuan batas tertinggi dalam standar biaya yang ditetapkan oleh Bupati; b. fasilitas transport pelaksana SPD luar daerah harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. c. dalam menentukan penggunaan fasilitas transport luar daerah, PA/KPA agar memperhatikan efisiensi keuangan, kemendesakan dan efektifitas pelaksanaan kegiatan. Pasal 12 Pemberian biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil dengan memperhatikan ketentuan batas tertinggi dalam standar biaya yang di tetapkan oleh Bupati; b. dalam hal pelaksana SPD mempergunakan penginapan dengan biaya -melebihi -standar -biaya yang -ditetapkan, maka kepada -pelaksana SPD tersebut hanya dapat dibayarkan sebesar batas tertinggi sebagaimana diatur dalam standar biaya tersebut; c. dalam hal pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30 o/o (tiga puluh persen) dari tarif hotel di tempat tujuan sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan eleh Bupati; dan 2. biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibayarkan -seeasa lu,npsum. Pasal 13 (1) Biaya perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis, -soeialiseei, work -shep -dan -kegiatan -lain yang -sej€nis -sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan mengikuti diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh panitia penyelenggara. (2) Dalam hal biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas dimaksud dibebankan pada DPA SKPD pelaksana SPD. (3) Panitia penyelenggara kegiatan menyampaikan pemberitahuan mengenai -pembebanan biaya perjalanan -dinas -sebagaanana dimaksud pada ayat ·( 1-) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti kegiatan. Pasal 14 Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum atau sesudah perjalanan dinas dilaksanakan. Pasai 15 Biaya perjalanan dinas dibebankan pada DPA SKPD. BAB VI .PELAKSANAAX .DAil P.ROSBDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS Paul 16 Pembayaran biaya perjalanan dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DPA SKPD berkenan. Pasal 17 (1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme Uan� Persediaan (UP) dan / atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS). (2) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan memberikan uang muka kepada pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran. (3) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PA/KPA dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. SPT/SP; b. fotocopy SPD; c. kuitansi tanda terima uang muka; dan d. rincian perkiraan biaya perjalanan dinas. Pasal 18 ( 1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pembatalan perjalanan dinas dibebankan pada DPA SKPD pemberi SPD. (2) Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pemyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dari pejabat penerbit SPT /ST;dan b. pemyataan / tanda bukti besaran pengembalian biaya transport dan/ atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh PA/KPA. (3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DPA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund. BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS Pasal 19 (1) Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas kepada PA/KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan. (2) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dengan melampirkan : a. SPT/SP yang sah/asli; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PA/KPA dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas; c. bukti pembelian tiket dan pembayaran lainnya; d. bukti potongan tiket/boarding pass; e. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya y�g dikeluarkan oleh hotel/penginapan/penyediajasa penginapan; dan f. untuk perjalanan dinas yang menggunakan jasa event organizer, . selain melampirkan · bukti pembelian tiket dan bukti pembayaran .' hotel, diwajibkan pula melampirkan kontrak/ perjanjian kerjasama. (3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi angkutan darat dari tempat kedudukan ke bandara keberangkatan dan dari bandara kedatangan ke tempat tujuan pergi pulang dan/atau bukti pengeluaran penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e tidak diperoleh atau hilang, maka pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dapat menggunakan daftar pengeluaran rill sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 20 (1) PA/KPA melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran. (2) PA/KPA berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biayabiaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran. (3) PA/KPA mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai bahan pertanggungjawaban. Pasal 21 Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up) dan/ atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh Pemerintah Daerah, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. BAB VIII PENGENDALIAN INTERNAL Pasal 22 ( 1) Kepala SKPD menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan perjalanan dinas. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Perundang-undangan. BABIX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 (1) Pejabat penerbit SPf/SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat memerintahkan pihak lain di luar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) untuk melakukan perjalanan dinas. (2) Penggolongan terhadap pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditentukan oleh PA/KPA dengan mempertimbangkan tingkat __ pendidikan/kepatutan/tugas yang bertugas. pasal 24 : Ketentuan mengenai besaran uang harian,uang makan,biaya transport luar daerah dan biaya penginapan untukpelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada standar biaya perjalanan dinas yang diatur dengan keputusan bupati BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati yang mengatur hal yang sama dan Lampiran Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros yang mengatur format Surat Perintah Perjalanan Dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 26 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/No.06
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan