Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS 40 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2016. Pasal I Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 40 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 41), beberapa ketentuan dalam lampiran I dan Lampiran II dihapus dan diubah, yakni : 1. Ketentuan Nomor Urut 1 angka 9 pada Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor urut 1 angka 1.9 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan Nomor Urut 4 pada Lampiran I ditambahkan pada angka 4.6, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 4 Angka 4.6 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan Nomor Urut 14 angka 14.2 pada Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 14 angka 14.2 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. 4. Ketentuan Nomor Urut 18 angka 18.1 pada Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I Nomor Urut 18 Peraturan Bupati ini. 5. Diantara Nomor Urut 37 dan Nomor Urut 38 pada Lampiran I disisipkan 1 (satu) Nomor Urut yakni Nomor Urut 37.a, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 37.a dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. 6. Ketentuan Nomor Urut 40 pada Lampiran I dihapus. 7. Ketentuan Nomor Urut 41 pada Lampiran I dihapus. 8. Ketentuan Nomor Urut 42 pada Lampiran I dihapus. 9. Ketentuan Nomor Urut 43 pada Lampiran I dihapus. 10. Ketentuan Penjelasan Nomor Urut 1 angka 1.2 huruf c pada Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 1 angka 1.2 huruf c dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. 11. Ketentuan Penjelasan Nomor Urut 3 pada Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 3 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. 12. Ketentuan Nomor Urut 11 angka 11.4 pada Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 11 angka 11.4 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. 13. Ketentuan Penjelasan Nomor Urut 26 angka 26.1 dan angka 26.2 pada Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I Nomor Urut 26 angka 26.1 dan angka 26.2 Peraturan Bupati ini. 14. Ketentuan Nomor Urut 4 pada Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada nomor urut 4 dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini. 15. Ketentuan Nomor Urut 12 pada Lampiran II dihapus. 16. Ketentuan Nomor Urut 13 pada Lampiran II dihapus. 17. Ketentuan Nomor Urut 14 pada Lampiran II dihapus. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Maros.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat