Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 05 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS 40 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2016. Pasal I Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 40 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 41), beberapa ketentuan dalam lampiran I dan Lampiran II dihapus dan diubah, yakni : 1. Ketentuan Nomor Urut 1 angka 9 pada Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor urut 1 angka 1.9 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan Nomor Urut 4 pada Lampiran I ditambahkan pada angka 4.6, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 4 Angka 4.6 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan Nomor Urut 14 angka 14.2 pada Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 14 angka 14.2 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. 4. Ketentuan Nomor Urut 18 angka 18.1 pada Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I Nomor Urut 18 Peraturan Bupati ini. 5. Diantara Nomor Urut 37 dan Nomor Urut 38 pada Lampiran I disisipkan 1 (satu) Nomor Urut yakni Nomor Urut 37.a, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 37.a dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. 6. Ketentuan Nomor Urut 40 pada Lampiran I dihapus. 7. Ketentuan Nomor Urut 41 pada Lampiran I dihapus. 8. Ketentuan Nomor Urut 42 pada Lampiran I dihapus. 9. Ketentuan Nomor Urut 43 pada Lampiran I dihapus. 10. Ketentuan Penjelasan Nomor Urut 1 angka 1.2 huruf c pada Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 1 angka 1.2 huruf c dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. 11. Ketentuan Penjelasan Nomor Urut 3 pada Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 3 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. 12. Ketentuan Nomor Urut 11 angka 11.4 pada Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Nomor Urut 11 angka 11.4 dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. 13. Ketentuan Penjelasan Nomor Urut 26 angka 26.1 dan angka 26.2 pada Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I Nomor Urut 26 angka 26.1 dan angka 26.2 Peraturan Bupati ini. 14. Ketentuan Nomor Urut 4 pada Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada nomor urut 4 dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini. 15. Ketentuan Nomor Urut 12 pada Lampiran II dihapus. 16. Ketentuan Nomor Urut 13 pada Lampiran II dihapus. 17. Ketentuan Nomor Urut 14 pada Lampiran II dihapus. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Maros.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 05 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.05
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan