Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
04 April 2016
Tanggal Pengundangan
04 April 2016
Tanggal Berlaku
04 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 932 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan