Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 105 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS 3. PRINSIP PERJALANAN DINAS 4. PERJALANAN DINAS 5. BIAYA PERJALANAN DINAS 6. PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS 7. PERTANGGUNGJAWABA BIAYA PERJALANAN DINAS 8. PENGENDALIAN INTERNAL 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 105 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
04 November 2016
Tanggal Pengundangan
04 November 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2016/No.107
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan