PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENEN DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2018/No.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41
ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 75
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta
Pasal 71 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa
investasi jangka panjang Pemerintah Daerah
dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang
penyertaan modal dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mengembangkan dan
meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah
dan badan hukum lainnya di Kabupaten
Pangkajene kepulauan perlu dilakukan
penambahan penyertaan modal daerah, yang
dialokasikan dalam APBD Kabupaten Pangkajene
kepulauan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkejene dan Kepulauan tentang Penyertaan
Modal Daerah.
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
1
2
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahhun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 87; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4);
7. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4812), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990
tentang Tata Cara Kerjasama antar Perusahaan Daerah
dengan Pihak Ketiga;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air
Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas;
3
4
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2017 Nomor 8).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
BENTUK, BESARAN PENYERTAAN MODAL DAN WAKTU
PELAKSANAAN
BAB V
SUMBER DANA
BAB VI
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VII
DEVIDEN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 4 TAHUN 2018
- 10
|