Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Layanan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Layanan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK: |
- bahwa pengaturan nilai dan besaran kapitasi telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tentang Pedoman Tata Layanan Dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan di bidang Penetapan Besaran Kapitasi.
- UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP No. 111 Tahun 2013; PP No. 32 Tahun 2014; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007; Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Lebak No. 19 Tahun 2014 yaitu ketentuan Pasal 18 ayat 1 tentang besaran klaim nilai kapitasi di puskesmas/FKTP dan menghapus pasal 18 ayat 2; serta mengubah ketentuan Pasal 20 tentang klaim dana non kapitasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Peraturan Bupati Lebak No. 19 Tahun 2014
- Peraturan BPJS yang mengatur tentang penetapan besaran tarif kapitasi;
Peraturan BPJS yang mengatur tentang penetapan besaran klaim dana non kapitasi.
- 5 halaman
|