Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 01 Tahun 2016

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Layanan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Lebak No. 19 Tahun 2014 yaitu ketentuan Pasal 18 ayat 1 tentang besaran klaim nilai kapitasi di puskesmas/FKTP dan menghapus pasal 18 ayat 2; serta mengubah ketentuan Pasal 20 tentang klaim dana non kapitasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Layanan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.1
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 954 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan