TRANSPORTASI JEMAAH HAJI DARI DAERAH ASAL KE EMBARKASI DAN DARI DEBARKASI KE DAERAH ASAL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2016/No.07, TLD No.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transportasi Jemaah Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi dan Dari Debarkasi Ke Daerah Asal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ten tang
Mengingat
Penyelenggaraan, Ihadah, Haji, perlu. menetapkan, Peraturan,
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang
Transportasi Jemaah haji dari Daerah Asal Ke Embarkasi Dan
dari Debarkasi Ke Daerah Asal
- t
Penyelenggaraan, Ihadah, Haji, perlu. menetapkan, Peraturan,
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang
Transportasi Jemaah haji dari Daerah Asal Ke Embarkasi Dan
dari Debarkasi Ke Daerah Asal.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahu.n. 1959. tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I! di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tam bah an
Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahtm 2004 Nomcr 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji fLembarnn Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
ten tang
Republik
Lenrbaran
7. Undang-Undang No= 12 Tahun 20.11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 52"3'4');
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20-l:4 Nemer 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor- 56 79)�
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005- N0m0r 140, 'Famba:han Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah ( Lembaran Negara Rep.ublik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelengggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara- R-efmblili: Indonesia, Nomor 5345l;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana yang· telah ditrbah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20-15
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
Pasal 3
RUANG LINGKUP
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN
BABV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
- NOMOR 7 TAHUN 2016
- 7
|