Sistem dan Prosedur Pengelolaaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat. Untuk mendorong pemerintah daerah agar terwujudnya peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat, perlu mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Timur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS).
- UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perpes No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendikbud No. 2 Tahun 2008; Permendikbud No. 8 Tahun 2016; PMK No. 48 Tahun 2016; Permendikbud No. 8 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2016.
- Peraturan ini berisi tentang petunjuk teknis yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2016
- 6 Halaman.
|