izin-retribusi-gangguan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD No 23/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan;
b. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Purbalingga dan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan;
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan
- 4 hlm
|