Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2016

Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Langkat pada pihak ketiga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ditetapkan mengenai maksud dan tujuan penyertaan modal, prinsip penyertaan modal, bentuk- bentuk penyertaan modal pihak ketiga. Kemudian diatur mengenai tata cara penyertaan modal daerah pada pihak ketiga hinggal hasil usaha, serta pengendalian dan pembinaan yang dilaksanakan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
03 November 2016
Tanggal Pengundangan
03 November 2016
Tanggal Berlaku
03 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 716 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Langkat No. 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan