Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Dearah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu tentang ketentuan umum, asas Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah, tugas Pemerintah Daerah, wewenang Pemerintah Daerah, tahap perencanaan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RPPLH, KLHS, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, izin Lingkungan, hak dan kewajiban masyarakat, larangan dan wewenang pejabat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
13 November 2018
Tanggal Pengundangan
14 November 2018
Tanggal Berlaku
14 November 2018
Sumber
LD No 22/ 2018
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 856 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan