ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Purbalingga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan agar lebih menjamin kepastian hukum dan efektif dalam pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 1974, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 19 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 41 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 54 Tahun 2000, PP Nomor 4 Tahuh 2001, PP Nomor 82 Tahun 2001, PP Nomor 42 Tahun 2008, PP Nomor 43 Tahun 2008, PP Nomor 27 Tahun 2012, PP Nomor 101 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Perda Kbupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga NOmor 2 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu tentang ketentuan umum, asas Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah, tugas Pemerintah Daerah, wewenang Pemerintah Daerah, tahap perencanaan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RPPLH, KLHS, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, izin Lingkungan, hak dan kewajiban masyarakat, larangan dan wewenang pejabat.
|