Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Jasa Konstruksi, Tata Cara Perizinan, Hak dan Kewajiban, Laporan Pertanggungjawaban SKPD Penerbit Izin, Pemberdayaan dan Pengawasan, Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat