Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2018

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 1 Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan 2. Pasal 2 Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 3. Pasal 3 Uraian laporan realisasi anggaran 4. Pasal 4 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah posisi keuangan pada tanggal 31 Desember Tahun 2017 yang dituangkan dalam Neraca Daerah 5. Pasal 5 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Saldo Akhir Kas pada tanggal 31 Desember Tahun 2017 yang dituangkan dalam Laporan Arus Kas 6. Pasal 6 Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2017 7. Pasal 7 Laporan Perubahan Saldo Anggaran 8. Pasal 8 Laporan Perubahan Ekuitas 9. Pasal 9 Catatan atas Laporan Keuangan 10. Pasal 10 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2018
Sumber
LD No. 8/ 2018
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan