Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2011

PEMBAGIAN KOMPONEN JASA KAPITASI RAWAT JALAN TINGKAT PERTAMA (RJTP) DAN RAWAT INAP TINGKAT PERTAMA (RITP) BAGI PESERTA PT. ASKES DIWILAYAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN ANGGARAN 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN KOMPONEN JASA KAPITASI RAWAT JALAN TINGKAT PERTAMA (RJTP) DAN RAWAT INAP TINGKAT PERTAMA (RITP) BAGI PESERTA PT. ASKES DIWILAYAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN ANGGARAN 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
23 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2011
Tanggal Berlaku
03 Januari 2011
Sumber
Subjek
KESEHATAN - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan