Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2003

Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Obyek dan Subyek Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa 5.Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Retribusi 6.Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang 7.Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Retribusi 8.Tata Cara Pembayaran 9.Sanksi Administrasi 10.Tata Cara Penagihan 11.Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi 12.Kedaluwarsa Penagihan 13.Cara Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Sanksi Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 14.Keberatan 15.Pengembalian Kelebihan Pembayaran 16.Penyidikan 17.Ketetntuan Pidana 18.Ketentuan Lain-lain 19.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2003
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2003/NO. 1 SERI C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 735 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan