Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2018

Pedoman Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pemberian hak akses dan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTPE di Kabupaten Temanggung. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah terwujudnya suatu sistem pemanfaatan data kependudukan yang berbasis NIK untuk memdorong program penyelenggaraan Pemerintah Daerah.Lingkup pemanfaatan oleh penguna Data meiputi NIK, Data Kependudukan dan KTP-el. Selain itu dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang lingkup pemanfaatan, cakupan pelayanan, pemanfaatan data kependudukan, tata cara pemberian hak akses dan pemanfaatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.16
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan