JAMKESDA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No 16/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Dearah Kabupaten Purballingga Nomor 9 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah;
- Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
- 4 hlm
|