Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 73 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa, berisi tentang Perubahan beberapa ketentuan diantaranya Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Ketentuan Pasal 7, Ketentuan Pasal 9 huruf d, Ketentuan Pasal 11 ayat (2), Ketentuan Pasal 13 ayat (2), Ketentuan Pasal 26 huruf g, Ketentuan Pasal 40, Penambahan Pasal 55A, Ketentuan Pasal 56 huruf a angka 1), Penambahan Pasal 56A dan Pasal 56B

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 73 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/No.73
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan