RETRIBUSI JASA UMUM
2016
Qanun NO. 1, LD.2016/NO.1
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Daerah ditetapkan sebagai salah satu Retribusi Daerah Kota Langsa. Dengan adanya penambahan sarana dan prasarana objek Retribusi Jasa Umum pada pelayanan kesehatan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu merubah/ merevisi Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.3 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Qanun Kota Langsa No.1 Tahun 2012.
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa pasal yang telah diubah.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
- Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
- -
- 71 hlm
|