Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 69 Tahun 2018

PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BARIRI BARANG PRODUKTIF YANG DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMBAWA BARAT,

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Kebijakan Pemberian Bantuan Bariri Barang Produktif; Serah Terima Bantuan Bariri Barang Produktif yang Diserahkan Kepada Masyarakat; Pemanfaatan, Monitoring dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 69 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BARIRI BARANG PRODUKTIF YANG DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMBAWA BARAT,
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
04 April 2018
Tanggal Pengundangan
04 April 2018
Tanggal Berlaku
04 April 2018
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan