Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BARIRI BARANG PRODUKTIF YANG DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMBAWA BARAT,
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BARIRI BARANG PRODUKTIF
YANG DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMBAWA BARAT,
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kemampuan usaha masyarakat, perlu strategi pengembangan usaha melalui pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin untuk meningkatkan produktivitas usaha, modernisasi peralatan dan/atau mesin, serta pengenalan teknologi baru;
b. Dalam rangka meningkatkan budaya menabung masyarakat dan hasil usahanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Bariri Barang Produktif.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 25 Tahun 1992;
UU No. 3 Tahun 2014;
UU No. 20 Tahun 2008;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Provinsi NTB No. 2 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2016;
PERDA kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2016;
PERBUP Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 19 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Kebijakan Pemberian Bantuan Bariri Barang Produktif; Serah Terima Bantuan Bariri Barang Produktif yang Diserahkan Kepada Masyarakat; Pemanfaatan, Monitoring dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
- -
- -
- 10
|