Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, kebijakan dan strategi, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, perumahan dan permukiman kumuh, pemeliharaan dan perbaikan, penyediaan tanah, aspek kelayakan lingkungan, sarana pembuangan dan pengolahan air limbah, sarana olah raga, rekreasi, ruang terbuka hijau, kesehatan, pendidikan, dan peribadatan, luas, pola pembangunan, anggaran dan nilai jual rumah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain, serta sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat