Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, kebijakan dan strategi, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, perumahan dan permukiman kumuh, pemeliharaan dan perbaikan, penyediaan tanah, aspek kelayakan lingkungan, sarana pembuangan dan pengolahan air limbah, sarana olah raga, rekreasi, ruang terbuka hijau, kesehatan, pendidikan, dan peribadatan, luas, pola pembangunan, anggaran dan nilai jual rumah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain, serta sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
01 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.9
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1037 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan