Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman, Yang Berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; 3. Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Retribusi; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 7. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Penagihan; 12. Keberatan; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; 15. Kedaluwarsa Penagihan; 16. Tata Cara Penerimaan Dan Pengelolaan Retribusi; 17. Pembukuan Dan Pemeriksaan; 18. Insentif Pemungutan; 19. Kerja Sama; 20. Ketentuan Penyidikan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat