Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2016

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, sasaran dalam penetapan tarif retribusi dan tata cara penghitungan retribusi, besarnya tarif dan tempat pembayaran retribusi, wilayah pemungutan, pengawasan, sanksi administrasi, kadaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
01 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan