Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2002

Pengelolaan dan Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan umum 2.Kelompok Pelanggan dan Tata Cara Untuk Menjadi Pelanggan 3.Hak dan kewajiban Pelanggan dan Perusahaan 4.Pengadaan, Pemasangan, Beban Tetap, Tanggung Jawab dan Ukuran/Umur Teknis Meter Air 5.Tarip Air Minum 6.Pembayaran Rekening Air Minum 7.Pemberitahuan Tunggakan dan Penutupan Sambungan Aliran Air Minum 8.Buka Kembali Sambungan Aliran Air minum 9.Lonjakan Angka Pemakaian Air Minum 10.Batas Minimal Pemakain Air minum 11.Peneraan Meter Air 12.Balik Nama, Ganti Nama dan Perubahan Kelompok Pelanggan 13.Penyambungan Pompa Air Listrik 14.Sanksi 15.Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2002
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2002/NO.11 SERI E
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 845 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan