Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2016

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : maksud dan tujuan, ruang lingkup pengelolaan DAS, perencanaan, pelaksanaan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kerusakan DAS, monitoring dan evaluasi, pengorganisasian, pendanaan, penyelesaian sengketa, sanksi dan pidana dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.10 Seri E/ NO REG 11/2016
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan