Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2018

RETRIBUSI JASA KEPELABUHANAN PADA PELABUHAN LAUT LOKAL DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kekurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI JASA KEPELABUHANAN PADA PELABUHAN LAUT LOKAL DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
04 September 2018
Tanggal Pengundangan
04 September 2018
Tanggal Berlaku
04 September 2018
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan