KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI;
Dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas Nasional dan tegaknya kedaulatan NKRI, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah;
Dalam rangka mengoptimalkan kinerja komunitas intelijen daerah (Kominda) perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparatur unsur intelijen secara profosional;
Dalam rangka tertib administrasi kegiatan Kominda sesuai dengan Permendagri No. 11 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2011 tentang Komunitas Intelijen Daerah perlu dilakukan penyesuaian agar optimal dihadapkan dengan perkembangan situasi daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Komunitas Intelijen Daerah.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 34 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 15 Tahun 2011; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
- PERBUP ini mengatur mengenai Komunitas Intelijen Daerah, meliputi: Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagaan Komunitas Intelijen Daerah; Pelaporan; Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2012.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Tanjung Jabung Barat No. 13 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 5 hlmn.
|