BLU - pengadaan barang/jasa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 105 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang; bahwa untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa dan menyesuaikan dengan kondisi perkembangan maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP no 23 Tahun 2005; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 61 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada RSUD, yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
- Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 18 Tahun 2012 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 6 hlm
|