PELAKSANAAN - PERJALANAN - DINAS
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Biaya perjalanan dinas untuk Pejabat Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel telah diatur dalam Pasal 9 Pergub No. 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Prov. Sumsel dan Pasal 13 B Pergub No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub No. 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Sumsel. Ketua DPRD Prov. Sumsel dengan suratnya tanggal 7 Maret 2015 Nomor 160/00412/DPRD-SS/2015 telah mengusulkan perubahan Pergub khususnya yang berkaitan dengan tingkat perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar disesuaikan dengan standar perjalanan dinas PNS Tingkat A. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 20006; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No. 97/PMK.05/2010; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 27 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2013; Pergub No. 28 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 5 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai biaya perjalanan dinas jabatan dalam negari dan luar negeri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
- Mengubah Pergub No. 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 5 Tahun 2015
- 8 hlm
|