blu - remunerasi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 50 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan BLUD, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Urnurn Daerah Banyumas sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Banyumas; bahwa dengan adanya peningkatan pendapatan Rumah Sakit
Umum Daerah Banyumas perlu menaikan jumlah insentif
yang diberikan bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan
Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas guna
meningkatkan motivasi kerja dan kinerja dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan
Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah
Banyumas;
- UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; Uu No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; PP No 23 Tahun 2005; Permenkeu No 10/PMK.02/2006; Permendagri No 61 Tahun 2007; Perda Kab Banyumas No 3 Tahun 2001; Perda Kab Banyumas No 27 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 12 Tahun 2013; Perbup Banyumas No 28 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 mengenai jumlah insentif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
- 4 hlm
|