ketenagalistrikan - ketenagalistrikan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/NO. 9E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan PP No.25 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1455/K/40/MEM/2000, maka pembinaan dan pengawasan Tata Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyediaan tenaga Untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik menjadi kewenangan daerah;
- UU No.13 Tahun 1950;
UU No.8Tahun 1981;
UU No.15 Tahun 1985;
UU No.24 Tahun 1992;
UU No.23 Tahun 1997;
UU No.18 Tahun 1999;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.10 Tahun 1989;
PP No.25Tahun 1995;
PP No.25 Tahun 2000;
Keputusan presiden No.44 Tahun 1999;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.20 Tahun 2000;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.23 Tahun 2000;
- 1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Usaha Ketenagalistrikan 4.Perizinan 5.Hak dan kewajiban 6.Penjualan kelebihan tenaga Listrik 7.Pembinaan dan pengawasan 8.Sanksi Administrasi 9.Ketentuan Pidana 10.Penyidikan 11.Ketentuan peralihan 12.Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 25 hlm
|