PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-NON-KAS-PD-TIRTA-KERTA-RAHARJA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Non Kas pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyertaan modal daerah non kas dilakukan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah dalam rangka meningkatkan daya saing guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
b. bahwa penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah melalui penyertaan modal daerah non kas dibutuhkan dalam rangka pencapaian target akses air minum di daerah;
c. bahwa sebagai landasan hukum pemberian penyertaan modal daerah non kas dibutuhkan suatu penetapan Peraturan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 48 Tahun 2016; Perda No 10 Tahun 2008;
- 1.Ketentuan Umum; 2.Pelaksanaan dan Penganggaran; 3.Pencatatan dan Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah; 4.Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7
|