Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2016

Penyertaan Modal Daerah Non Kas pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Pelaksanaan dan Penganggaran; 3.Pencatatan dan Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah; 4.Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Non Kas pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
27 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.06
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan