Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2019

Pengesahan Air Transport Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey Relating to Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki Terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey Relating to Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki Terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
08 Juli 2019
Sumber
LN.2019/NO.125, SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL : 6 HLM.
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL - HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 996 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan