Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; V. Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; VI. Perencanaan; VII. Pembangunan Kepemudaan; VIII. Prasarana dan Sarana; IX. Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan; X. Pencatatan dan Pelaporan; XI. Penghargaan; XII. Kerjasama dan Kemitraan; XIII. Pendanaan; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Sanksi Administratif; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat