Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kampung; Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana/Prasarana; Pengadaan Tanah; Pelaksanaan Kegaiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat; Pelaksanaan Kegiatan Ruang Belajar Masyarakat; Pelaksanaan Penegakan Syariat Islam dan Adat Istiadat Serta Pembinaan Ketentraman/Ketertiban Masyarakat; Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Santun Sosial Kepada Keluarga Fakir Miskin, Korban Bencana dan Rehab
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat