PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH METRO
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH METRO
ABSTRAK: |
- Penyesuaian atas PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH METRO
- 1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati I] Lampung
Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Tadonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4450);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6205);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1476);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
11.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015
tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Perhubungan;
12.Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pepawai Republik Indonesia;
13.Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik
Nasional;
14.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.6 Tahun 2004
tentang Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk
Petugas Operasional di Bidang Perhubungan Darat;
15.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas dan Atribut
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
https://jdih.metrokota.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KOTA METRO
Menetapkan
16. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 43 Tahun 2010 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 57
Tahun 2016;
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
- Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Menggunakan PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH METRO
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
|