Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2016

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup termasuk di dalamnya mengatur tentang azaz, tujuan, dan ruang lingkup, tugas dan wewenang, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, hak, kewajiban, dan larangan, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat, sistem informasi lingkungan hidup, perizinan, pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penyidikan, ketentuan pidana, pembiayaan, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
11 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan