SUSUNAN, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK: |
- meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, maka perlu
dilakukan penajaman serta penyesuaian susunan, tugas dan
fungsi Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan regulasi
terbaru tentang Nomenklatur Dinas/Badan dari masingmasing Kementerian terkait;
- 1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati I] Way Kanan, Kabupaten Dati I] Lampung
Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5234};
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
10.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2013 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Nomor 07);
11.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
12.Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kota Metro (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 37 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2017 Nomor 37);
- Perwali ini mengatur mengenai SUSUNAN, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
|