STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KOTA METRO TAHUN 2016-2021
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KOTA METRO TAHUN 2016-2021
ABSTRAK: |
- 1.dalam rangka mendorong percepatan
penanggulangan kemiskinan di Kota Metro perlu adanya
dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan yang
memuat strategi dan kebijakan pemerintah Kota Metro
dalam upaya penangeulangan kemiskinan;
2.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota
Metro Tahun 2016-2021 diperlukan untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam mengintegrasikan dan
melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan secara
berkesinambungan;
- 1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati Il Way Kanan, Kabupaten
Dati Il Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3825);
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286};
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tam
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Llembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan scbagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 199);
9.Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
341);
10..Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3};
11.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Norther 310);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2010 Nomor 337);
15.Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
(PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan,
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan;
16.Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera,
Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat
untuk Membangun Keluarga Produktif;
17.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor
314 Seri E Nomor 2);
18.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Daerah Kota Metro Tahun 2015 Nomor 02, ambahan
Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 02;
19.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Metro Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 14);
20.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota
Metro Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Metro Nomor 15);
21.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
22.Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kota Metro
(Berita Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 31)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Metro Nomor 37 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Ae a
Tahun 2017 Nomor 37);
23.Peraturan Walikota Metro Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Perlindungan Sosial (Berita Daerah Kota Metro Tahun
2018 Nomor 50);
- Perwali ini mengatur mengenai STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KOTA METRO TAHUN 2016-2021 untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Metro
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
|